Pelaku Tawuran di Tegal Sempat DPO Selama Setahun, Polisi Akhirnya Bekuk Tersangka Saat di Muara Angke

- 7 Mei 2024, 09:15 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu
Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu /Doc/

PORTAL BREBES - Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu. Dia merupakan pelaku tindak kejahatan tawuran yang melarikan diri.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, diketahui kasus ini ngakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

“Sebelumnya TS bin S (16 tahun) diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang namun dalam perjalanan Korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Tegal baru-baru ini, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Kasus Judi Togel Hingga Prostitusi, Selama Gelaran Ops Pekat 2024

Saat dilakukan periksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum, kata dia, Polres Tegal terhadap saksi – saksi diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara sehingga tim melakukan pengejaran

“Pelaku yang merupakan DPO selama 1 tahun, sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L.A bin A.M usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta.”Terang kasat Reskrim

Ia juga menambahkan saat melakukan penangkapan kami berkoordonasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya dibantu oleh Sahbandar Sunda Kelapa sehingga pelaku dapat kita amankan.

Baca Juga: Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras pada Operasi Pekat Candi 2024

“Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal pasal 76C Jo PASAL 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah