Dalam kode etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”
Berdasarkan pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.
Jika pasien dalam keadaan penyakit terminal maka yang akan dilakukan adalah tindakan paliatif, yaitu sebisa mungkin meringankan rasa sakit yang diderita pasien
2. Menurut undang undang hukum pidana
Hingga kini, belum ada undang undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur hukum euthanasia
Namun, hal ini dikatakan secara tersirat dalam aturan tentang penghilang nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada pasal 344 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
Dari sini dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya.
3. Hukum Euthanasia menurut agama
Tindakan Euthanasia ini tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia. Tidak dibenarkan siapapun merenggut kehidupan orang lain yang menderita apapun bentuknya, termasuk melalui praktik euthanasia (suntik mati)