Dituding Langgar SOP, Pengawas Salah Satu SPBU di Rawa Panjang Bekasi Beri Klarifikasi

- 30 Desember 2023, 06:16 WIB
SPBU 34.171.41 Rawa Panjang telah melakukan operasional sesuai dengan SOP
SPBU 34.171.41 Rawa Panjang telah melakukan operasional sesuai dengan SOP /dok. FWJ/

PORTAL BREBES - Tudingan yang dilakukan sepihak kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.41 Rawa Panjang, Bekasi Kota dibantah oleh Rohim selaku pengawas SPBU tersebut.

"Selama ini kami menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rohim. Karena itu, tudingan yang dialamatkan kepada SPBU yang diawasinya tersebut dinilai kurang tepat.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menjalankan Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang mempekerjakan pemuda-pemuda wilayah.

Baca Juga: Pengawas Salah Satu SPBU Kampung Rambutan Jakarta Bantah Tidak Jalankan SOP

Menurut Rohim, jika ada kecurangan, tentu pihaknya tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Selain itu, dalam menjalankan operasional SPBU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait adanya isu pelangaaran SOP di SPBU 34.171.41 Rawa Panjang, pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Respon dari pihak aparat terkait tersebut diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang biasa disapa Opan.

Dia menilai jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah tepat melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34.171.41 Rawa Panjang untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Respon Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat untuk mengurai hal-hal yang dianggap dapat menimbulkan ketidaknyamanan serta kondusifitas wilayah jelang akhir tahun 2023 ini," Ucap Opan.

Sebagai ketua umum FWJ Indonesia, dia juga menyarankan jika masyarakat atau rekan-rekan wartawan menemukan adanya indikasi yang mencurigakan di SPBU, segera lakukan konfirmasi dan berkomunikasi dua arah sehingga tidak ada lagi isu-isu yang menyudutkan SPBU resmi yang telah menjalankan regulasi secara baik.

"SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran, dan mereka sudah menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku," kata Opan.

Ia menyarankan kepada jurnalis sebelum menayangkan berita yang ditulisnya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

Hal tersebut untuk menghindari berita tendesnsius dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah