Ditolak Banyak Kalangan, Jokowi Tetap Tanda Tangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 08:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres. /

PORTALBREBES - Meskipun mendapatkan penolakan banyak kalangan serta aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah, Presiden Joko Widodo tetap menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Penandatanganan oleh presiden menandakan Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip PORTALBREBES.COM dari laman prfmnews yang telah terbit dengan judul, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, perihal penandatanganan tersebut di laman resmi Setneg. Penandatangan dilakukan 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Sementara Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Yuk Intip yang Mau Investasi, Harga Emas Antam Turun Drastis Hari ini

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Juga "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja".

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja, Ada Lima Syarat Harus Dipenuhi

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari kalangan pekerja utamanya kaum buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah