Bupati Tegal Surati Menkeu Sri Mulyani untuk Tinjau Ulang Kenaikan Cukai Rokok

- 4 November 2020, 20:30 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah beserta jajarannya saat meninjau pabrik rokok di wilayah kerja. /Pemkab Tegal/Humas Pemkab Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah beserta jajarannya saat meninjau pabrik rokok di wilayah kerja. /Pemkab Tegal/Humas Pemkab Tegal /

 

 

 

 

PORTAL BREBES – Bupati Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Umi Azizah telah menyurati Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani agar meninjau ulang besaran kenaikan cukai rokok yang sekiranya tidak berdampak pada pengurangan karyawan pabrik rokok, utamanya SKT yang berbasis industri padat karya.

“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu,” kata Bupati di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, kenaikan cukai rokok tidak secara signifikan melindungi anak dan remaja dari ancaman kesehatan akibat mengonsumsi rokok. Buktinya, cukai rokok terus naik tiap tahun, tapi jumlah perokok pemula dan perempuan semakin bertambah.

Bupati menambahkan, faktor keluarga dan lingkunganlah yang harus diintervensi lebih kuat. Sehingga, untuk menekan perokok usia dini, kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal seperti pendidikan lingkungan dan keluarga lebih dikedepankan, Lalu, pemberantasan cukai rokok ilegal, pembatasan iklan rokok di media luar ruang, media sosial dan acara-acara hiburan serta event olahraga.

“Saya rasa cara ini lebih efektif jika tujuannya menekan konsumsi rokok di kalangan remaja, anak-anak dan perempuan ketimbang menaikkan cukai rokok,” tegasnya..

Pada prinsipnya, lanjut Bupati, pihaknya mendukung rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Yang tujuannya, untuk menambah penerimaan kas negara dan mengurangi tren peningkatan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan perempuan.

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah