Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bengkalis Ajukan Banding

- 11 November 2020, 17:06 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) divonis 6 tahun penjara.
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) divonis 6 tahun penjara. /instagram/amril_mukminin

PORTAL BREBES - Mantan bupati Bengkasi Amril Mukminin akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 6 tahun penjara.

Pengajuan banding tersebut disampaikan Penasehat Hukumnya Wirya Nata Atmaja usai mengikuti persidangan dengan adenda pembacaan vonis Rabu, 11 November 2020.

"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” katanya seperti di kutip dari Antara.

Vonis 6 tahun penjara bagi Amril lantaran terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.

Baca Juga: Surya Paloh : Jaring Calon Presiden dari Luar Partai

"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan yang bersangkutan dihukum terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 62 ayat 1," kata ketua Majelis Hakim Lilin Herlina Lilin dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Lilin mengatakan vonis tersebut pantas diberikan karena Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan jalan Duri-Sipakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Jadi, kata Lilin lagi, Amril Mukminin terbukti menerima suap sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tonny Frengky Pangaribuan.

Baca Juga: Anis Baswedan dan Habib Rizieq Melepas Rindu dengan Air Teh

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah