Ngeshare Postingan Vidio Tak Senonoh Buat Anak Bisa Dipenjara

- 14 November 2020, 23:22 WIB
ilustrasi blokir medsos
ilustrasi blokir medsos /

 

PORTAL BREBES - Bagi warga yang biasa ngeshare (kirim, red) vidio atau tayangan tidak senonoh sebaiknya mulai dipikir ulang.

Pasalnya, saat ini DPR-RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang perubahan UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

"Ada beberapa tayangan digital saat ini yang sangat tidak mendidik, bahkan orang yang paling jahat, adalah orang yang ikut menyebarkan (share) hal-hal tersebut," kata Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh.

"Jadi saya rasa regulasi ini nanti akan kita perketat lagi melalui UU Perlindungan Data Pribadi, juga UU Penyiaran khususnya,"tambah Kresna.

Ia menyatakan, juga akan mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menghadapi perilaku menyimpang di dunia digital ini secara baik.

Selain itu, menurut dia, masyarakat perlu berinovasi dalam menyaring tayangan yang tidak mendidik anak. Supaya generasi penerus ini siap memanfaatkan teknologi di era industri selanjutnya yang mungkin lebih canggih lagi.

"Saya juga menitipkan secara moral tayangan-tayangan yang ada di dunia digital ini harus benar-benar bisa disaring secara baik. Kita tahu anak-anak kita adalah masa depan bangsa kita. Harus kita lindungi dari gangguan-gangguan yang muncul dari dunia digital ini," kata dia.***

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah