Berlangsung di Tengah Pandemi, 12 Hal Yang Perlu Diketahui Peserta Pemilih di Pilkada 2020

- 17 November 2020, 23:28 WIB
Infographic Pilkada 2020/Portal Brebes
Infographic Pilkada 2020/Portal Brebes /Portal Brebes

PORTAL BREBES - Digelar atau tidaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi dan sebaran virus penyebab Covid-19 yang masih belum melandai, sempat menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Utamanya tentang kemungkinan munculnya banyak penderita baru pasca Pilkada. Karena pelaksanaan Pilkada identik mengumpulkan banyak orang di satu lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilihnya.

Pemerintah akhirnya memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2020 di seluruh wilayah Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang. Artinya tinggal 22 hari lagi Pilkada atau pesta demokrasi itu akan berlangsung.

Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tentang jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020, sebagaimana dikutip PortalBrebes.Com dari laman Portal Jember, 17 November 2020 pada artikel berjudul, Jelang Pilkada Serentak, Ada 12 Hal Baru Saat Nyoblos di TPS, ada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Nah Untuk mengantisipasi adanya klaster virus corona baru di masa Pilkada, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberlakukan beberapa peraturan ketat.

Pihak KPU menyebutkan ada 12 hal baru saat melakukan pencoblosan di TPS di tengah pandemi Covid-19 yang wajib ada dan dilaksanakan. Hal itu seperti dilansir dari Instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo.

Baca Juga: Flu Burung Mewabah di Eropa, Serang Peternakan di Denmark dan Jerman

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah