Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Rp1,8 Juta, Ini Cara Melihatnya

- 18 November 2020, 19:54 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Kabar adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS mendapat sambutan hangat dari kalangan tersebut.

Namun tidak sedikit yang harap-harap cemas terkait kabar menggembirakan itu. Yakni soal masuk tidaknya nama dirinya sebagai calon penerima BSU tersebut.

Nah, bila Anda termasuk bagian yang tengah harap-harap cemas itu, berikut ini syarat dan cara mengecek nama penerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan Non PNS Rp1,8 juta, berikut ini cara mengeceknya;

Baca Juga: Presiden Jokowi : Soal Vaksin Covid-19, Kita Berharap Bisa Datang Akhir November ini

Dikutip PortalBrebes.Com dari unggahan akun Instagram kemdikbud.ri pada Rabu 18 November 2020. Berikut persyaratan untuk bisa mendapat bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Penampilan Harry Styles di Majalah Vogue Menuai Beragam Kritikan


Nah bila merasa telah memenuhi kriteria tersebut, berikut ini adalah cara cek nama anda terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU Rp 1,8jt melalui link info.gtk.go.id.

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

Baca Juga: Belum Genap Tiga Bulan Ice Cream BLACKPINK Tayang 400 Juta Kali di YouTube

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

6. Kemudian, lengkapi data anda dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

Baca Juga: Menkes Terawan : Belum Ada Negara yang Berhasil Temukan Vaksin Covid-19

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, kepada penerima akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.

Seperti diketahui, sebagai upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19 terus dilakukan.

Kali ini pemerintah melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik non-PNS atau Guru Honorer.

Baca Juga: Nasi Basi Ternyata Bisa Lho Buat Pupuk Tanaman Aglonema. Begini Cara Buatnya

Adapun untuk sasarannya yaitu dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini akan dicairkan dalam 1 kali pencairan dan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.***

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah