Mewakili Kapolri, Kadiv Propam Tandatangani Surat Perintah Netralitas Polisi dalam Pilkada 2020

- 22 November 2020, 13:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono  memberikan keterangan pers dalam suatu acara. /Bidang Humas Polda Jateng/
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memberikan keterangan pers dalam suatu acara. /Bidang Humas Polda Jateng/ /

PORTAL BREBES – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menandatangani Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Seperti yang dilansir PortalBrebes.Com dari laman ANTARA berjudul ‘Kapolri terbitkan surat perintah netralitas polisi dalam Pilkada 2020’, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi perihal surat telegram tersebut di Jakarta, Minggu (22/11/2020) membenarkan tentang adanya telegram yang diterbitkan oleh Kapolri perihal tentang Netralitas Anggota Polri dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: 90 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 Dibubarkan Bawaslu Sumbar

Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.

Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Baca Juga: BLACKPINK Group Of The Year 2020 Variety

Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah