Syarat Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK Dari Berstatus Tenaga Hororer Hingga Usia, Cek Disini

- 11 September 2022, 16:42 WIB
ilustrasi pegawai Non ASN atau PPPK
ilustrasi pegawai Non ASN atau PPPK /Antarafoto/

PORTAL BREBES – Pemerintah akan melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagaimana menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/18a/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu tentang status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan dilingkungan instansi terdiri hanya 2 jenis kepegawaian.

2 Hal kepegawaian itu diantaranya PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Baca Juga: Sambut Hari Aksara Internasional, Kota Tegal Miliki TBM dan Perpustakaan Umum Berbasis Digital di Pantai Alam

Oleh karena itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan nstansi masing-masing

Bagi yang telah memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut.

a.Berstatus Tenaga Honored K ategori II (THK-2) yang terdaRar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.

Baca Juga: Sambil Gendong Anak, Peserta Didik Kejar Paket C Sakila Kerti Tegal Ikuti ANBK

b.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meiaIut mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individ u maupun pihak ketiga.

c.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d.Telah bekerja paling singk at 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: TBM-PKBM Sakila Kerti Terpaksa Pindah Ruangan Imbas Proyek Pembangunan Terminal Tegal

e.Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Bagi pegawai yang tidak tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.

Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

Perekaman data Pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Melakukan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x