"Karena bacalegnya ingin semua biaya persyaratan ditanggung oleh partai, sedangkan kami tidak ada dana untuk itu," kata Eka.
Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati menegaskan, hanya Partai Garuda yang tidak mengirimkan dokumen perbaikan Bacalegnya hingga batas akhir waktu yang ditentukan oleh KPU yaitu pukul 23:59 WIB, Minggu 9 Juli 2023.
"Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sedangkan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 merupakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan," pungkasnya.***