"Saya menduga, bahwa mobil itu dipakai oleh Sekretaris PCNU untuk mendatangi MWC NU untuk memprovokasi agar membackup kader PKB yang berarti sudah menyalahi aturan dari PBNU. Dimana seluruh Banom NU berada, seharusnya tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis. Seharusnya, PCNU itu bisa menjaga jarak yang sama terhadap partai politik.," tandasnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Bachrudin Nasori Tarik Mobil Operasional PCNU Kabupaten Tegal, Ini Alasannya
Dia melanjutkan, pihaknya juga mendengar kabar berita yang dinyatakan dari Ketua Rois Suriah PCNU Kabupaten Tegal yang beranggapan bahwa mobil tersebut milik PCNU sah secara hukum negara. Padahal, mobil tersebut bukanlah nama PCNU melainkan sudah berganti atas nama pribadi dari seseorang.
"Padahal, hukum negara seperti sertifikat rumah, tanah maupun lainnya yang tertera itu adalah pemilik sahnya, sama hal nya dengan mobil. Karena itu bisa diagunkan maupun dipinjamkan jika kendaraan itu beratas namakan pribadi," terangnya.
Mobil Operasional Pajero Diserahkan Kepada GMK NU
"Kita serahkan mobil ini beserta kunci kepada GMK NU Kabupaten Tegal. Karena BPKB nya tidak tahu kemana, kita khusnudhon saja BPKB tersebut belum ketemu," ujarnya.
Kepada Ketua GMK NU, Fathuri, dirinya menyerahkan langsung mobil operasional yang sebelumnya berada ditangan PCNU Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Pilkada 2024, Ada Kabar Girman duet dengan Bachrudin Nasori
Dia berharap, klarifikasi terhadap penarikan mobil operasional PCNU yang sebelumnya viral dapat berakhir disini.