Alasan Mengapa Belum Menerima Transferan Dana BSU 2022, Salah Satunya Belum Terdata di BPJS Keternagakerjaan

16 September 2022, 12:15 WIB
BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Apa Saja Syarat-syarat Penerimanya? /

PORTAL BREBES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) digulirkan untuk jutaan pekerja atau buruh di Indonesia.

Penyaluran BSU atau juga dikenal dengan BLT Subsidi Gaji sedang dilaksanakan mulai September 2022.

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer malalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Apakah BLT UMKM Sudah Cair?, Jutaan Pelaku Usaha Akan Mendapatkan BPUM Rp600 Ribu

Bank Himbara terdiri dari BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI.

BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Meskipun sedang dilakukan proses pencairan, namun ada beberapa pekerja yang tidak mendapat transfer BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak cair.

Penyebab pertama BSU tidak cair adalah karena penerima tidak terdaftar atau terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, tidak memenuh syarat sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Ketiga, pekerja sudah menerima bantuan lain seperti BLT BBM, PKH, maupun bantuan lainya.

Keempat, rekening untuk menerima transfer BSU atau BLT BBM mengalami masalah.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022

Salah satu rekening yang menjadi masalah salah satunya adalah rekening yang didaftarkan bukan rekening bank Himbara.

Selain itu rekening tidak valid, tidak aktif, maupun telah diblokir.

Ketidaksesuaian antara NIK dengan data BSU juga akan menjadi masalah penyebab mengapa BSU tidak cair.

Demikianlah informasi mengenai mengapa BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak cair.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler