Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Natal di Masa Pandemi Covid-19

- 13 Desember 2020, 07:21 WIB
Ilustrasi Menteri Agama RI Fachrul Razi umumkan Panduan Ibadah dan Prokes perayaan Natal 2020
Ilustrasi Menteri Agama RI Fachrul Razi umumkan Panduan Ibadah dan Prokes perayaan Natal 2020 /Instagram.com/@fachrulrazi_official

 

 

PORTAL BREBESMenteri Agama Fachrul Razi menandaskan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemiCovid-19 ini.

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal,” tandas Menag usai menandatangani Surat Edaran  Nomor. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman Cerdik Indonesia berjudul, Simak Panduan Natal di Masa Pandemi dari Kemenag’, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya

Menag menambahkan, surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya.

“ Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-9,” ujar Menag.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Lima Tersangka Lain Segera Ditangkap

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” pesan Menag.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah