Habib Rizieq Ditahan, Lima Tersangka Lain Segera Ditangkap

- 13 Desember 2020, 02:46 WIB
Petugas Propam Mapolda Metro Jaya saat mengamankan jalannya proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab.
Petugas Propam Mapolda Metro Jaya saat mengamankan jalannya proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab. /Antara/

PORTAL BREBES - Lima orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dihimbau untuk menyerahkan diri.

Kalau tidak, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Kelima tersangka yang dimaksud diantaranya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sedang untuk tersangka Habib Rizieq Shihab sendiri Minggu (13/12/2020) dini hari telah dilakukan penahaman di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Cak Nun : Ada Dendam dan Sakit Hati dalam Kasus HRS dan Kepolisian

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah