Cek, Syarat dan Cara Daftar BLT Pelajar 2021, Jangan Lupa Lengkapi Data-Data Berikut!

- 27 Januari 2021, 19:23 WIB
Cek, Syarat dan Cara Daftar BLT Pelajar 2021/Pixabay
Cek, Syarat dan Cara Daftar BLT Pelajar 2021/Pixabay /

PORTAL BREBES – Tiga kementrian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama melalui Program Indonesia Pintar tahun 2021 akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pada pelajar sekolah atau peserta kursus atau BLT Pelajar.

Pemberian BLT Pelajar tak hanya diberikan kepada mereka yang menempuh pendidikan melalui jalur formal, tetapi juga bagi peserta didik yang mengikuti kejar paket atau menjalani kursus dan pelatihan di lembaga.

Mengenai besaran dana yang diberikan tidak sama namun disesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Semakin tinggi jenjang pendidikan, dana yang diterima akan semakin besar dengan rincian sebagai berikut;

Baca Juga: Info Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan

• SD/MI/Paket A

Rp225.000,00 per semester atau Rp450.000,00 per tahun


• SMP/MTs/Paket B

Rp375.000,00 per semester atau Rp750.000,00 per tahun

• SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan

Rp500.000,00 per semester atau Rp1.000.000,00 per tahun

Melalui pemberian BLT pelajar ini diharapkan dapat membantu para pelajar yang berasal dari keluarga prioritas untuk menyelesaikan pendidikannya.

Nah seperti dilansir PortalBrebes.Com dari PortalPurwokerto.Com pada artikel berjudul, Cara Daftar BLT Pelajar 2021, Jangan Lupa Lengkapi Data-Data Berikut!, untuk mendapatkan dana BLT pelajar tersebut, seorang pelajar atau peserta didik harus memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Inilah Frekwensi 24 Channel TV Januari 2021 untuk Satelit Telkom D 4

Berikut adalah alur dan cara pendaftaran untuk mendapatkan BLT pelajar 2021.

1. Peserta didik penerima KIP membawa KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing untuk mendaftar.

2. Lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik dan mengusulkannya ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan diajukan ke Kemendikbud.

3. Lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik Pusat. Jika sudah terverifikasi, maka akan terbit SK (Surat Keputusan) Penetapan Penerima Manfaat PIP. Data tersebut akan dikirim ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima BLT pelajar ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Baca Juga: Cara Benar Cek Bantuan UMKM 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jangan Salah Saat Input Data

5. Sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai mekanisme pengambilan dana.

6. Peserta didik atau orang tua dapat mengambil dana tersebut di bank penyalur dengan menunjukkan surat pemberitahuan atau daftar penerima.

Pendaftaran KIP mengharuskan peserta didik untuk melengkapi data atau informasi yang nantinya akan diusulkan ke Kemdikbud. Di bawah ini adalah serangkaian data yang harus dilengkapi untuk dapat mengajukan KIP.

a) nama Peserta Didik;

b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

c) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta Didik;

d) tempat lahir Peserta Didik;

e) tanggal lahir Peserta Didik;

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini, Rabu 27Januari 2021 : Jangan Dilewatkan Tayangan Kiko dan Blockbuster

f) nama satuan pendidikan;

g) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

h) alamat satuan pendidikan;

i) kode kecamatan satuan pendidikan;

j) kode kabupaten/kota satuan pendidikan;

k) nama ibu kandung;

l) NIK ibu kandung;

m) nama ayah kandung;

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021 : Jangan Lewatkan Tontonan Potret Selebriti dan 86

n) alamat tempat tinggal;

o) kode kecamatan tempat tinggal;

p) kode kabupaten/kota tempat tinggal;

q) kode provinsi; dan

r) tanda layak PIP Dikdasmen (pada aplikasi Dapodik)

Setelah melengkapi data tersebut, peserta didik dapat diajukan ke Kemdikbud untuk dilakukan verifikasi lanjutan.

Program ini diselenggarakan pemerintah sebagai upaya untuk membantu para pelajar atau peserta didik menyelesaikan pendidikannya.

Di masa pandemi seperti ini, tentu saja dana BLT pelajar ini dapat menjadi bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkannya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x