Bingung Mau Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Belum Tahu Caranya? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 31 Desember 1899, 00:00 WIB
Informasi dan tata cara mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha melalui perbankan/Pixabay
Informasi dan tata cara mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha melalui perbankan/Pixabay /

PORTAL BREBES - Di dunia usaha, baik besar maupun kecil, masalah permodalan seringkali menjadi hambatan yang sulit terpecahkan.

Sementara mau mengajukan kredit ke bank, karena belum pernah melakukan belum tahu tata caranya. Hingga banyak pengusaha kecil yang terjerat rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.

Padahal pemerintah melalui perbankan telah menyediakan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang merupakan layanan atau pembiayaan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil menengah atau koperasi yang feasible atau memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang jelas, namun belum bankable atau belum akrab dengan bank.

Dengan adanya KUR tentunya sangat membantu para pelaku atau UMKMK dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan adanya KUR juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.

KUR diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 oleh pemerintah melalui PT. Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Agar program KUR ini berjalan baik, pemerintah bekerjasama dengan beberapa Bank Pelaksana yang dapat menyalurkan KUR, seperti BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ada Enam Berkas yang Harus Dipersiapkan Sebelum MendaftarBaca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ada Enam Berkas yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mendaftar

Adapun sektor yang bisa dibiayai oleh program KUR diantaranya Pertanian, perikanan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam, merupakan beberapa sektor usaha rakyat produktif yang diharapkan menggunakan KUR.

Mereka dapat menggunakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah tanpa perlu khawatir dikejar-kejar oleh bunga yang besar. Karena, pemerintah dalam program ini hanya mematok bunga sebesar 7 persen per tahun, rendah bukan?

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x