Tega! Sejumlah Anjing Dianiaya dan Dibakar Hingga Tewas Di Pacitan, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

- 3 Mei 2021, 16:26 WIB
Foto Ilustrasi anjing.
Foto Ilustrasi anjing. /StockSnap/Pixabay

Indah menemukan anjing yang bernama Kula, Molly dan anak-anaknya sudah mati terbakar dengan usus terburai keluar di area dekat pacuan kuda Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa Timur.

Diduga sebelum dibakar anjing-anjing tersebut disiksa terlebih dahulu menggunakan besi atau linggis.

Merasa tidak terima anjingnya menjadi korban tindak penganiayaan dan pembunuhan akhirnya pemilik akun @watukarungpacitan melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Pacitan Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kepulauan Mentawai, Warga Siaga dan Mengungsi ke Gereja

Baca Juga: Dede Nekad Siram Pacar dengan Pertalite dan Dibakarnya Hidup-hidup, Gara-gara Diputuskan Cintanya

Seperti diketahui ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan. Seperti pasal 302 KUHP.

Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan bahwa barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampui batas, dengan sengaja atu melukai hewan atau merugikan kesehatannya hingga menyebabkan kematian ada ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.***

 

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x