Kardinah Tegalverse Turut Ramaikan Stand Kemenkes RI di PRJ 2022

- 11 Juni 2022, 16:48 WIB
Kardinah Tegalverse dengan kecanggihan teknologi virtualnya turut meramaikan stand Kemenkes RI di PRJ 2022, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kardinah Tegalverse dengan kecanggihan teknologi virtualnya turut meramaikan stand Kemenkes RI di PRJ 2022, Kemayoran, Jakarta Pusat. /Sari

PORTAL BREBES - Dinilai sebagai satu-satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menghadirkan kecanggihan teknologi virtual, RSUD Kardinah melalui programnya Kardinah Tegalverse turut meramaikan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2022, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kardinah Tegalverse mengisi stand Kementerian Kesehatan RI sejak 9 Juni dan expo berakhir pada 17 Juli 2022. Ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Juni 2022, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, sebagaimana motto baru RSUD Kardinah yaitu Gawe Seneng Berobat, beberapa programnya sudah dilaunching.

Baca Juga: 85 Peserta Siap Digojlok di Diksar Satpam

Dari program tersebut salah satunya Kardinah Tegalverse, merupakan inovasi rumah sakit satu-satunya yang ada di Indonesia.

Dijelaskan Agus Dwi, Tegalverse merupakan sebuah semesta maya gabungan teknologi Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR) yang memberikan petunjuk mengenai berbagai layanan lokasi serta berbagai informasi mengenai RSUD Kardinah hanya cukup menggunakan perangkat telepon pintar android.

Baca Juga: Anak-anak TK Mampu Hasilkan Karya Dari Barang Bekas

Pengguna atau pengunjung cukup memindai gambar yang berada di berbagai sudut RSUD Kardinah dan akan muncul bentuk gambar tiga dimensi (3D) secara interaktif layar smartphonenya.

Menurut Agus, program tersebut merupakan upaya mengimplementasikan metaverse dalam ranah perawatan dan kesehatan yang diharapkan dapat menjadi pelopor dalam memberikan suguhan berupa rumah sakit heritage atau sejarah rumah sakit kepada masyarakat. Jadi tidak hanya berobat saja, masyarakat yang datang ke rumah sakit juga bisa belajar sejarah.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2022 di Jateng Dimulai 13 Juni, Pengendara Terancam Denda Rp3 Juta Jika Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah