Operasi Patuh Candi 2022 di Jateng Dimulai 13 Juni, Pengendara Terancam Denda Rp3 Juta Jika Lakukan Ini

- 11 Juni 2022, 10:10 WIB
Satlantas Polres Karanganyar menggelar sosialisasi Operasi Patuh Candi 2021 pada semua lapisan masyarakat, Sabtu 25 September 2021
Satlantas Polres Karanganyar menggelar sosialisasi Operasi Patuh Candi 2021 pada semua lapisan masyarakat, Sabtu 25 September 2021 /Dok. Humas Polres Karanganyar

PORTAL BREBES - Polda Jawa Tengah akan mengelar operasi kewilayahan mulai 13 Juni 2022.

Operasi bernama Operasi Patuh Candi 2022 ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Operasi Patuh Candi 2022 tersebut dimulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

Baca Juga: Jasad Eril Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Ditemukan Tak Bernyawa di Bendungan Bern Swiss

Dalam operasi tersebut, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi maupun denda.

Salah satu tilang yang diterapkan yakni jika pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

Polisi akan menerapkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang kedapatan mabok dapat dipenjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Pengendara yang melawan arus juga akan mendapat tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x