PORTAL BREBES - Polda Jawa Tengah akan mengelar operasi kewilayahan mulai 13 Juni 2022.
Operasi bernama Operasi Patuh Candi 2022 ini akan berlangsung selama 2 pekan.
Operasi Patuh Candi 2022 tersebut dimulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022.
Dalam operasi tersebut, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi maupun denda.
Salah satu tilang yang diterapkan yakni jika pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol.
Polisi akan menerapkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang kedapatan mabok dapat dipenjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Pengendara yang melawan arus juga akan mendapat tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.