Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi sepeda motor yang tidak ber-SNI dapat dikenakan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Lomba Mural di Bong Cina Jatisawit Bumiayu se Jawa Akan Jadi Ikon Baru Desa
Sedangkan bagi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Untuk Pengemudi kendaraan roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Menggunakan ponsel atau HP saat berkendara juga dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
Anak-anak dibawah umur dan belum memiliki SIM akan dikenai pasal 281 UU LLAJ.
Bagi yang melanggar pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.***