PORTAL BREBES - Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga kini menjadi salah satu dokumen keutamaan yang harus dan wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai warga negara Indonesia.
Namun perlu diketahui tidak semua orang pula paham akan arti nomor NIK KTP yang berjumlah 16 Angka atau Digit tersebut.
Nah untuk mengetahui lebih jelasnya simak berikut ini agar Kami mengetahui dan menjadi lebih cerdas.
Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Sosok Sekda Johardi di Mata Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono
Pertama dilihat dari urutan paling depan yakni dua digit atau dua nomor dari depan adalah Kode Provinsi.
Kedua, Dua Digit selanjutnya adalah Kode menandakan Kota atau Kabupaten dimana kamu tinggal atau menetap.
Ketiga, Dua digit berikutnya, adalah kode kecamatan dan enam digit atau nomor berikutnya adalah tanggal lahir pemilik KTP,
Baca Juga: Bukan Chord Gitar, Tapi Lirik Lagu Lesti Kejora Sekali Seumur Hidup yang Sedang Trending di YouTube
Dan nomor Empat digit terakhir adalah nomor yang ditentukan oleh system sehingga data KTP yang kita miliki sah terverivikasi.