Apa itu Pencucian Uang? Yuk Simak Ulasannya!

- 6 Maret 2023, 13:52 WIB
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi /pixabay/

PORTAL BREBES - Apa Anda tahu istilah pencucian uang? Istilah pencucian uang atau dalam bahasa Inggris disebut money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Istilah pencucian uang kini sudah tidak asing terdengar, dan bahkan sering terjadi di Indonesia.

Di Indonesia aksi pencucian uang termasuk kegiatan kriminal yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Lalu apa maksud dan tujuan dari aksi pencucian uang?

Baca Juga: Penting Untuk Pemula: Berikut Cara Jualan Agar Cepat Laku dan Terkenal

Mengutip dari pusdiklatwas.bpkp.go.id, pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana.

Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan. Bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran, dan tahap pengumpulan.

Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang.

Makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan, membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: bpkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x