Raffi Ahmad Akhirnya Digugat, Dianggap Langgar Protokol Kesehatan Pasca Vaksinasi Bareng Presiden

- 15 Januari 2021, 17:25 WIB
Selebritas Raffi Ahmad menerima vaksin perdana Covid-19 mewakili kalangan milenial saat peluncuran perdana program vaksinasi di Istana Negara/Instagram/@sekretariat.kabinet
Selebritas Raffi Ahmad menerima vaksin perdana Covid-19 mewakili kalangan milenial saat peluncuran perdana program vaksinasi di Istana Negara/Instagram/@sekretariat.kabinet /

PORTAL BREBES - Acara kumpul-kumpul tanpa mengenakan masker yang dilakukan Raffi Ahmad berbuntut panjang.

Tindakan yang dilakukan suami Nagita Slavina tersebut dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan. Karena dilakukan Raffi Ahmad usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu 13 Januari 2021.

Terhadap persoalan itu David Tobing, seorang advokat publik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 dilakukan melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Menurut David Tobing, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pelindung Wajah Plastik Bukan Cara Aman Untuk Melindungi Diri dari Paparan Virus

"Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David Tobing.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya. Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," ungkap David menambahka seperti dilansir Antara.

Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, karena nantinya bisa dianggap bahwa sehabis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Berat Karena Ada Ahok dan Dibandingkan dengan HRS, Ini Pernyataan dr. Tirta

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujarnya lebih jauh.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Keren! Anies Baswedan Donorkan Plasma Konvalesen, Bantu Pengidap Covid-19 Segera Sembuh

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x