Pembakar Alphard Pedangdut Via Vallen Dijatuhi Vonis Hukuman Enam Tahun Penjara

- 2 Februari 2021, 12:13 WIB
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/Instagram/@viavallen
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/Instagram/@viavallen /

 

 

PORTAL BREBES - Pije, terdakwa pembakar mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik milik penyanyi dangdut Via Vallen dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur lebih berat dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya tiga tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak dalam persidangan yang berlangsung Senin 1 Februari 2021.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim jelas mengejutkan. Karena dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Via Vallen (@viavallen)

 

Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang. Karena terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim seperti dilansir PMJ News.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah