PORTAL BREBES - Model majalah dewasa berinisial IPR yang diduga bernama asli Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Penangkapan dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur.
Beiby kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta menjalani tes urine.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Yusri seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Imlek Bukan Hanya Angpao dan Warna Merah, Ada Lima Makanan Khas yang Wajib Dihidangkan
Beiby sendiri diketahui pernah menjadi menjadi model majalah FHM pada tahun 2015 sampai 2016, pernah mengikuti acara Girls Next Door, dan menjadi model majalah dewasa online.
"Iya benar sudah kami amankan. Tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," kata Kombes Yusri Yunus, Rabu 10 Januari 2021.
Ditambahkan Yusri Yunus, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.
Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.