Lantaran Dibongkar Triknya, Pesulap Merah Dilaporkan Gus Samsudin ke Polisi

- 4 Agustus 2022, 16:16 WIB
Kolase Gus Samsudin dan Pesulap Merah.
Kolase Gus Samsudin dan Pesulap Merah. /Instagram @marcelradhival1 dan Youtube/Padepokan Nur Dzat Sejati

PORTAL BREBES – Lantaran triknya dibongkar oleh Pesulap Merah, kini berujung pada proses hukum selanjutnya. Yakni Pesulap Merah dilaporkan Gus Samsudin ke Polisi. Dirinya menilai Pesulap Merah dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa setelah mencoba membongkar kesaktian Gus Samsudin si Pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati, Pesulap Merah dilaporkan ke Polisi.

Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu, 3 Agustus 2022, atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Masuk ke Indonesia, Waspadai Penyebab Cacar Monyet dan Gejalanya

Dia merasa pemilik nama lengkap Marcel Rhadilva itu telah menggiring opini masyarakat terkait praktik yang dilakukannya.

"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik," tutur pengacara Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.

"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ucapnya menambahkan.

Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

Baca Juga: Terkait Ditemukannya Bansos yang Dikubur, Menko PMK: Pemerintah Nggak Rugi

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x