Selanjutnya, lesti meminta dipulangkan kepada kedua orang tuanya.
"Motif yang mendasari ini adalah, pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian korban Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," ucap Zulpan.
Baca Juga: Rizky Billar Ternyata Sudah Jatuhkan Talak Kepada Lesti Kejora
Atas perbuatanya, Rizky Billa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah Rizky Billar resmi ditahan, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesty Kejora hanya terlihat menunduk dan tidak berkomentar terkait penahanan suaminya.
Sementara itu, anggota DPR RI Ahmad Saroni mengunggah status yang diduga ditujukan kepada Rizky Billar.
"Emosi boleh, tapi jangan sampai mukul perempuan, itu namanya pengecut," ujar Ahmad Sahroni di akun media sosial pribadinya.
Kemudian Ahmad Saroni mengungkapkan kata-kata "Beraninya sama perempuan, be** banget lu mah. Marah dan emosi manusiawi, tapi kalau sampe mukul perempuan, namanya to***,"
Ia juga mengatakan bahwa apa yang diterimanya tersebut merupakan balasan atas perbuatanya sendiri.