PORTAL BREBES - Pedangdut Lesti Kejora diketahui telah mencabut laporan KDRT yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pancabutan laporan tersebut dilakukan setelah beberapa saat Rizky Billar ditahan.
Meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporanya, bukan berarti proses hukum terhadap Rizky Billar terhenti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tidak sertamerta setelah laporan dicabut, Rizky Billar bisa langsung dibebaskan.
Ia mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan saat melakukan pencabutan laporan.
Penyidik akan memproses pencabutan laporan tersebut sesua dengan prosedur yang ada.
Zulpan mengingatkan, penyidik telah melakukan beberapa tahapan terkait laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," kata Endra Zulpan.