PORTAL BREBES - Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM (DJKI Kemenkumham) menyebut selama kurun waktu 2019 hingga 2021 permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang masuk hanya 76.294 permohonan. Jumlah itu hanya 11 persen dari total UMKM di Indonesia sekitar 65,4 juta.
"Penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya / cipta yang dibuat," ungkap smartlegal.id, patform edukasi legal.
Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Digegerkan UFO Terbang di atas Kawasan Tanah Abang
Masih dari sumber yang sama, perlindungan HKI memberi manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. HKI akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini belum banyak disadari para pelaku usaha.
Manfaat lainnya, perusahaan kecil yang mendaftar HKI, berpeluang bersaing dengan perusahaan besar serta dilirik investor.
Hal itu disebabkan HKI memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya. Sehingga memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HKI. ***