Sebelum Ajukan Kredit, Ketahui Dulu BI Checking dan Cara Ceknya

- 19 Oktober 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi uang. Daftar Pinjaman Online Langsung Cair dan Resmi OJK 2022.*
Ilustrasi uang. Daftar Pinjaman Online Langsung Cair dan Resmi OJK 2022.* /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma



PORTAL BREBES - Sebelum menyetujui permohonan kredit oleh nasabah, biasanya pihak bank melakukan BI Cheking terlebih dahulu.

Lantas apa yang dimaksud dengan BI Checking sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit?.

BI Cheking merupakan catatan Bank Indonesia (BI) mengenai riwayat pembayaran kredit seseorang.

Baca Juga: Cek Rekening BCA Anda Apakah Sudah di Transfer Rp100 Atau Belum

Setelah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking juga dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pengajuan pinjaman maupun kredit seseorang salah satunya dipengaruhi oleh skor BI Cheking.

Semakin besar skor yang dimiliki maka akan semakin sulit dalam mengajukan kredit.

Begitu sebaliknya, semakin kecil skor yang dimiliki maka akan semakin mudah mendapatkan kredit.

Berikut skala atau skor BI Checking:

1. Skala 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)

2. Skala 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari)

3. Skala 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)

4. Skala 4-Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)

5. Skala 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)

Baca Juga: Cair Sampai Rp100 Juta ke Rekening Hanya dengan Mengajukan KUR BRI, Bunga Rendah Tanpa Jaminan

Berikut ini cara cek BI Checking untuk mengetahui skor atau skala kredit anda:

1. Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi;

2. Mengisi formulir dan nomor antrian;

3. Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;

4. Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha;

5. Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIK online;

6. Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP;

7. Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp;

8. Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.

Demikianlah pengertian dan cara cek BI Checking. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: rumah123.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x