Diduga Lakukan Manipulasi saat Pilkades, Kepala Desa Kendawa Diadukan ke Anggota DPRD Brebes

23 Februari 2024, 00:20 WIB
Dua warga Desa Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes saat mengadu ke Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono,SH berkait dengan dugaan adanya manipulasi saat pilkades 2019 lalu oleh kepala desa terpilih. /

PORTAL BREBES- Sejumlah warga Desa Kendawa menemui anggota DPRD Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono di sebuah warung kopi, Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Rabu 21 Februari 2024 kemarin.

Kedatangan mereka guna mengadu adanya dugaan manipulasi pada pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang diselenggarakan pada 16 Juni 2019 silam.

Hal tersebut mengemuka sehubungan dengan beredarnya surat pengunduran diri dua calon Kepala Desa Kendawa menjelang pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Daftar Alamat Jual Beli Mobil Seken di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Siapa Tahu Ada Kendaraan Pilihanmu

Di mana saat itu, ada tiga kandidat yang maju yaitu Kusdiharto, Husen dan Tarjono. Namun, dua kandidat yakni, Kusdiharto dan Husen menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebelum pemilihan.

Sehingga, dengan mundurnya kedua orang tersebut secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjono.

Kendati demikian, pilkades yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019 tetap diikuti oleh Desa Kendawa. Meskipun hanya ada satu kanditat, Tarjono melawan kotak kosong.

Baca Juga: Bisa Tukar Tambah! Berikut Daftar Alamat Showroom Jual Beli Mobil bekas di Kabupaten Bogor Jawa Barat

Salah satu kandidat yang mengundurkan diri, Husen mengatakan, bahwa dirinya mengundurkan diri saat 3 hari menjelang batas akhir pendaftaran balon Pilkades.

Namun, kata Husen, setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, ternyata pilkades tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.

"Di mana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjono sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya,"ungkap Husen.

Baca Juga: Sembilan Alamat Shoroom Jual Beli Mobil Seken di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Bisa Tukar Tambah?

Selain itu, menurut Husen, adanya kecurangan lain. Adalah patut diduga adanya pemalsuan ijazah yang dimiliki Tarjono yang tidak valid. "Seyakin-yakinnya, ijazahnya adalah aspal. Asli tapi palsu,” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, saat itu pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes. Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut.

Husen menyebut, bahwa pencalonan Tarjono saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini.

Baca Juga: Delapan Alamat Jual Beli Mobil Bekas di Kabupaten Bandung Barat, Bisa Tukar Tambah hingga Cash dan Kredit

Karena hal itu menurutnya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47.

"Yang mana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan,"katanya.

Dikatakannya, mengacu pada perundangan yang berlaku. Bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus dimundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya.

"Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga. Sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 - 2025," katanya.

Baca Juga: Sepuluh Alamat Jual Beli Mobil Seken di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Bisa Cash dan Kredit hingga Tukar Tambah

Sementara itu, menanggapi aduan dari masyarakat terkait hal tersebut anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono mengatakan, bahwa Desa Kendawa merupakan konstituennya. Untuk itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya bisa  mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.

"Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintahan desa, Namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan Kepala Desa Tarjono," kata Pamor Wicaksono.

Baca Juga: Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Tegal Dikukuhkan, Widodo Joko Mulyono Nahkodai Organisasi

Oleh karena itu, anggota komisi 1 DPRD Brebes ini menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini.

"Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana,"tegasnya.

Ia meyakini, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah. Rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Pihaknya menganggap, hal ini adalah masalah yang cukup serius. Terlebih ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi.

Baca Juga: Resmikan Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Tegal, Pj Bupati : Selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI ke 78

"Laporan yang saya terima, bahkan ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono. Di mana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat menjadi kerawat (perangkat,red) desa, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri sebagai salah satu kerawat. Saya kira ini sudah cukup serius," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan. Kepala Desa Kendawa, Tarjono belum memberikan tanggapan. Ketika dihubungi melalui saluran seluler kerap menolak.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler