Wali Murid SDN Kubangwungu 02 Ditarik Iuran Berdalih Sedekah Senilai Rp.500 Ribu

24 Februari 2024, 12:25 WIB
Wali murid SDN Kubanguwu 02 memgeluhkan adanya iuran berdalih sekedah senilai Rp. 500 ribu. /

PORTAL BREBES - Beberapa wali murid SD Negeri Kubangwungu 02, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya tarikan iuran berdalih sedekah jariyah sebesar Rp.500 ribu per siswa yang menurut mereka memberatkan.

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada awak media menuturkan sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah, namun pada kenyataannya orang tua dibebani uang iuran sebesar Rp.500 ribu untuk kelas 6, dan kelas 1 sampai 5 sebesar Rp.120 ribu.

"Meski bisa dicicil sampai tiga kali, tapi ini memberatkan wali murid karena besarnya iuran dan jangka waktu sudah ditentukan, berarti ini sudah di kategorikan pungutan dong, bukan sumbangan lagi, kalau sumbangan kan nominalnya tidak ditentukan dan tidak ada batas waktunya"ujarnya, merasa heran, Selasa 13 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Jernihnya Air dan Kesegaran Alami Telaga Nilem Kuningan Bikin Lupa Pulang

Ia meminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten dan Pemda Brebes untuk bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang dirasa telah membebani wali murid dengan dalih sumbangan dan menabrak aturan pemerintah.

Umi Marhamah,S Pd.SD selaku Kepala Sekolah saat dimintai konfirmasi enggan memberi keterangan terkait pungutan tersebut dikarenakan pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait pungutan tersebut. "itu semua program dari komite sekolah, monggo media menanyakan langsung kepada komite."ungkapnya.

Sementara Ketua Komite SDN Kubangwungu 02 Suwito menjelaskan awalnya pihak sekolah mengeluhkan keadaan dramben SDN 02 sudah tidak layak pakai. Untuk pengadaan dramben baru anggaran mencapai Rp.25 jutaan, sedangkan kalau mau tuker tambah dengan dramben yang lama harus menambah Rp.20 jutaan.

JlkBaca Juga: Pengertian dan Jadwal Nisfu Syaban 2024, 300 Pintu Rahman dan Ampunan Dibuka

"Disepakati kekurangan yang Rp.20 juta dibebankan ke wali murid dikarenakan pihak sekolah kekurangan dana. Akhirnya pihak komite mengadakan rapat wali murid kelas 6 dan perwakilan kelas 1 sampai 5 pada hari Sabtu (20/01/2024) dan sudah ada berita acara," ujarnya pria yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Ketanggungan.

Adapun hasil musyawarah, kata Suwitno, menyepakati di antaranya murid kelas 6 bersedekah jariyah senilai Rp.500 ribu dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.450 ribu tasyakuran akhirusanah Rp.25 ribu dan sampul ijasah Rp.25 ribu, untuk pemberian sedekah tersebut di cicil dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024.

Baca Juga: Belanja Makin Hemat dan Seru! Ada Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen di Shopee Live Setiap Hari

"Sedang murid kelas 1 sampai dengan kelas 5 bersedekah jariyah senilai Rp.120 ribu dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.100 ribu dan tasyakuran akhirusanah Rp.20 ribu dengan ketentuan dicicil 4 kali sampai bulan April 2024 dan surat pemberitahuan sudah di bagikan kepada wali murid."ucapnya.

Menurut Suwitno, sekarang pihaknya merasa di pojokan oleh pihak sekolah yang mengatakan tidak tahu menahu terkait program ini.

"Ini tidak masuk akal, karena program ini sebelumnya sudah di musyawarah internal komite dengan pihak sekolah. Bahkan pembayaran juga ke bendahara sekolah,"bebernya.

Baca Juga: Jarak Jauh, Cinta Makin Dekat! 6 Tips Sukses Menjalin LDR yang Bahagia!

Suwitno mengatakan pihaknya juga sudah mengetahui adanya orang tua wali murid yang merasa keberatan terkait iuran tersebut. karena hal itu juga sempat muncul di medsos (facebook).

"Terkait adanya Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang pihak sekolah atau komite melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid, namun pihak sekolah meminta ketua komite untuk membantu sekolah,"pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler