Walikota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Untuk Kasus Suap Perijinan RS Kasih Bunda Rp32, Miliar

- 28 November 2020, 16:00 WIB
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /


Sementara Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada jumpa pers, Firli juga mengungkapkan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta lebih dalam penangkapan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Belasan Rumah di Menteng Atas Jakarta Selatan Terbakar


Uang itu diduga menjadi bagian dari commitment fee sekitar Rp 3,2 miliar. Dalam penggeledahan yang langsung dilakukan, KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak RSU Kasih Bunda.

KPK pada Jumat, 27 November 2020 mengamankan 11 orang dari berbagai lokasi, termasuk di Cimahi. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah