Walikota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Untuk Kasus Suap Perijinan RS Kasih Bunda Rp32, Miliar

- 28 November 2020, 16:00 WIB
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

 

 


PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi sebesar Rp3,2 miliar

Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut diamankan hanya berstatus sebagai saksi.

Dilansir PortalBrebes.Com dari Galamedia dalam artikel dengan judul, Wali Kota Cimahi Ajay Jadi Tersangka, KPK Sebut Commitment Fee Rp 3,2 Miliar, penetapan Walikota Cimahi sebagai tersangkan disampaikan Ketua KPK Firly Bahuri.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK, Firly Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Miliki 5 Mobil Mewah dengan Total Kekayaan 13 Miliar

Dikutip dari siaran langsung KPK di Twitter, Firli menyatakan Ajay selaku penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x