Satu Miliar Uang Palsu Dijual Rp5 Juta, Tersangka Pelaku Dibekuk di Indramayu

- 24 Mei 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M.
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M. /ANTARA/Reno Esnir



PORTAL BREBES - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap dan mengamankan empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang berhasil disita senilai Rp11,5 miliar lebih.

Dan ternyata, dalam membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut mereka menjualnya dengan harga relatif murah yakni satu miliar uang palsu hanya dijual Rp5 juta.

Sementara dari pengakuan para pelaku, mereka telah membuat uang palsu totalnya mencapai sebanyak Rp24 miliar hingga diperkirakan Rp12,5 sudah beredar di masyarakat.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menyebutkan, terkait pengungkapan kasus uang palsu tersebut saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasusnya.

"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Kondisi Keuangan Meningkat Drastis, Ini Ramalan Zodiak Virgo Senin 24 Mei 2021

Uang palsu berjumlah satu miliar kata Hafidh, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.

"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ungkapnya seperti dilansir PortalBrebes, Senin 24 Mei 2021.

Ia mengatakan dari pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.

Menurutnya dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut Hafidh menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ujar Kapolres.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Baca Juga: Ada Silet dan Ikatan Cinta Ini Jadwal Acara RCTI Hari Senin 24 Mei 2021

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh menambahkan.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x