Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran di Disdikpora Brebes Berlanjut, Kejari Periksa 54 Orang Saksi

- 19 Mei 2022, 17:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati,SH.MH memberi keterangan terkait tindaklanjut penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati,SH.MH memberi keterangan terkait tindaklanjut penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes. /Hvy/

PORTAL BREBES - Kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes hingga kini masih berlanjut. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sudah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi.

Kasus dugaan penyelewengan itu yakni, pengadaan buku tahun 2019, praktik permainan anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020 dan anggaran pengelolaan DAK tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati SH, mengaku sudah mengeluarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022. Setelah surat tersebut keluar, dilanjutkan dengan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Miris! Perekrutan PPPK di Kabupaten Tegal Tak Sebanding dengan jumlah PNS yang Pensiun, Ini Alasannya

"Terakhir kemarin sudah ada 54 orang yang sudah dimintai keterangan. Dan saat ini penyelidikan masih terus berlanjut dengan mengumpulkan bahan-bahan dan pengumpulan data," kata Mernawati, saat menerima audiensi lembaga swadaya masyarakat dan ormas, diantaranya GNPK RI, LAPAS RI dan Ormas JPKP, di Aula Kejari Brebes, Kamis 19 Mei 2022.

Mernawati menegaskan bahwa kasus dugaan anggaran di lingkungan Disdikpora Kabupaten Brebes tetap berlanjut.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar mendukung proses penyelidikannya dengan memberikan bukti-bukti baru ihwal kasus tersebut. Terutama para LSM maupun Ormas.

"Kami masih terus menindaklanjuti laporan itu. Bahkan penyelidikan telah dilakukan dengan teliti sehingga lebih akurat," tegasnya.

Baca Juga: VIRAL!! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Tidak Laku di Pasar, Benarkah?

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x