Namun jika melihat surat yang dilayangkan kepadanya, menurut Goyud, sangat bertentangan dengan Peraturan Organisasi.
Hal tersebut karena surat tersebut dikeluarkan oleh MPW. Sedangkan MPW sendiri tidak memiliki kewenangan.
“Kemudian, ketika sanksi dijatuhkan dan terjadi kekosongan jabatan, maka harus ada pelaksana tugas atau karteker," kata Goyud kepada awak media usai gelar pasukan di GOR Sasana Krida Brebes, Sabtu 29 Oktober 2022.
Kekosongan jabatan kemudian harus diisi melalui Musyawarah Cabang (Muscab) luar biasa.
"Melihat ini, jelas sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan PO, sehingga tidak kami tanggapi,” bebernya," tandas Goyud.
Ujar Goyud, yang bisa menurunkan jabatan MPC adalah PAC yang memilihnya dalam Muscab.
"Sedangkan MPW hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK). Hal itu yang memicu terjadinya kekisruhan," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Goyud, MPC Brebes bersama seluruh PAC sudah bersikap jika Musyawarah Wilayah (Muswil) PP yang telah dilaksanakan tidak sesuai AD/ART.***