PORTAL BREBES - Kepala Desa (Kades) Non Aktif Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Warji dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes Kamis 22 Desember 2022.
Penahanan itu dilakukan setelah kepolisian setempat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa senilai lebih dari Rp500 juta.
Penahanan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. Menurutnya, penetapan status sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan setelah penyidik mendapati adanya kerugian negara.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Nasional, PNS Kota Tegal Meriahkan Hari Ibu
"Dan untuk mempermudah proses penyidikan, saat ini tersangka telah di tahan di sel tahanan Mapolres Brebes," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokes Polres Brebes dan dinyatakan sehat.
Dijelaskan pula, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P21. Dan untuk tahap dua penyerahan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan.
Baca Juga: Jembatan Kali Rambatan Desa Kamal Brebes Selesai Dibangun, Ekonomi Warga Kembali Pulih
Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.***