Disangka Korupsi Rp500 Juta, Kades Pamedaran Warji Dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Brebes

- 22 Desember 2022, 13:41 WIB
Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan Non Aktif Warji (kaos hijau) dimasukan ke sel tahanan Mapolres Brebes setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa.
Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan Non Aktif Warji (kaos hijau) dimasukan ke sel tahanan Mapolres Brebes setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa. /Harviyanto/

PORTAL BREBES - Kepala Desa (Kades) Non Aktif Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Warji dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes Kamis 22 Desember 2022.

Penahanan itu dilakukan setelah kepolisian setempat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa senilai lebih dari Rp500 juta.

Penahanan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. Menurutnya, penetapan status sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan setelah penyidik mendapati adanya kerugian negara.

Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Nasional, PNS Kota Tegal Meriahkan Hari Ibu

"Dan untuk mempermudah proses penyidikan, saat ini tersangka telah di tahan di sel tahanan Mapolres Brebes," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokes Polres Brebes dan dinyatakan sehat.

Dijelaskan pula, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P21. Dan untuk tahap dua penyerahan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga: Jembatan Kali Rambatan Desa Kamal Brebes Selesai Dibangun, Ekonomi Warga Kembali Pulih

Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x