Bawaslu Brebes Perhatikan Penyusunan TPS Menjelang Pemilu 2024

- 13 Januari 2023, 21:31 WIB
Bawaslu Brebes lakukan penyesuaian TPS KPU menjelang Pemilu 2024.
Bawaslu Brebes lakukan penyesuaian TPS KPU menjelang Pemilu 2024. /Portal Brebes/


PORTAL BREBES - Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Brebes mengingatkan potensi kerawanan dalam penyusunan TPS yang dilakukan KPU.

Anggota Bawaslu, Rudi Raharjo menyampaikan hal tersebut dalam acara rapat kerja penyusunan TPS pemilihan umum 2024 di Hotel Dedy Jaya Brebes pada Jumat, 13 Januari 2023.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses Penyusunan TPS, karena ada potensi kerawanan yang harus di cegah diantaranya adalah TPS yang tidak menggabungkan kelurahan/desa, faktor kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara" kata Rudi Raharjo.

Baca Juga: Pemkab Brebes Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi Kabupaten Brebes Tahun 2023, Berikut Arti Makna Logo ke 345

Rudi juga menghimbau agar dalam penyusunan TPS harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, selain itu KPU Kabupaten Brebes juga dihimbau untuk melibatkan jajaran dibawahnya serta dapat bersinergi dengan stake holder lain agar berjalan optimal.

"Kami menghimbau agar KPU Brebes dan jajaran dalam menyusun TPS memperhatikan PKPU 7/2022 diantaranya pasal 15 ayat (3) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yg tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

KPU Brebes dalam hal ini juga agar melibatkan secara aktif jajaran dibawahnya, karena jajaran di kecamatan dan di desa yang lebih tau kondisi lapangan, kondisi geografis, untuk kemudahan akses bagi pemilih.
KPU Brebes juga dapat mengoptimalkan kerja dengan sinergi, kolaborasi dengan stakeholder, dan Optimalkan sosialisasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Tahun 2022 di Desa Bangsri Mencapai Rp 198 Juta

Rudi juga mengingatkan dalam hal kebutuhan TPS khusus, KPU Kabupaten Brebes agar memperhatikan potensi lokasi yang memang perlu dibentuk TPS khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022.

"Selanjutnya dalam pemetaan TPS KPU Brebes perlu memperhatikan potensi kebutuhan TPS di lokasi khusus, sebagaimana di atur di PKPU 7/2022 pasal 179. Ada beberapa potensi lokasi khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Kawasan Industri, Kawasan Perkebunan, Rumah Sakit termasuk Puskesmas yang rawat inap dan lokasi bencana / Pengungsian,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x