Tunggakan Pajak PBB Tahun 2022 di Desa Bangsri Mencapai Rp 198 Juta

- 13 Januari 2023, 13:54 WIB
Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Muhson.
Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Muhson. /harviyanto/

PORTAL BREBES - Sampai dengan ini Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes belum menyelesaikan tunggakan pajak PBB tahun 2022.

Adapun besaran tunggakan pajak PBB yang harus disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bapenda Kabupaten Brebes mencapai Rp 198 juta lebih.

Adanya tunggakan pajak PBB tahun 2022 dibenarkan oleh Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba Muhson.

Saat ditemui di kantor desanya Jumat 13 Januari 2023, Muhson mengaku kalau tunggakan itu disebabkan karena masih banyak wajib pajak di desanya yang belum membayar pajak PBB lewat Kopak (perangkat desa).

Baca Juga: Tanggul Kritis Sungai Cibiyuk dan Babakan Butuh Penanganan Serius

Bahkan sebagian wajib pajak ada yang belum bisa ditemui, sehingga SPPT tahun 2022 masih ada yang belum tersalurkan.

Terkait dengan tunggakan pajak PBB, beberapa perangkat desa juga sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes untuk dimintai keterangan.

"Tapi tidak semua dipanggil, hanya yang jumlahnya besar-beser saja," terang Muhson.

Sebagai Kepala desa, lanjut dia, dirinya juga selalu mengevaluasi penarikan pajak PBB.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x