Bahkan kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap minggu sekali bersama perangkat desa yang ditunjuk sebagai petugas pungut pajak (Kopak).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Brebes Buka Rekrutmen untuk Panwaslu 2024, Apa Syaratnya? Yuk Simak!
Saat ditanya apakah ada uang pajak PBB yang diselewengkan oleh Kopak?, Muhson mengaku sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja kepala desa.
"Memang keadaanya seperti itu, bahkan untuk tahun 2021 juga masih ada tunggakan. Hanya untuk data pastinya ada di Sekdes sebagai kordinator," pungkas dia.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari kantor Bapenda Kabupaten Brebes per Tanggal 30 Desember 2022, tercatat tunggakan pajak PBB tahun 2022 untuk Desa Bangsri sebanyak Rp 198.382.700.
Atau 51,93 persen dari total ketetapan/baku sebesar Rp 412.715.173 dengan jumlah SPPT sebanyak 8118. Artinya, untuk realisasi pajak PBB 2022 yang sudah disetorkan baru Rp 214.715.173. ***