Ia menyebut, dari enam pelaku yang sudah diamankan, lima diantaranya masih berusia di bawah umur.
Meski begitu, para pelaku harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Karena mereka dianggap telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***