Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3,2 Miliar, Dini dan Hendri Dijebloskan ke Tahanan

- 3 Februari 2023, 17:23 WIB
Dua tersangka kasus kredit fiktif di Brebes ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Dua tersangka kasus kredit fiktif di Brebes ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes. /

PORTAL BREBES - Satreskrim Polres Brebes akhirnya menjebloskan dua orang dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3,2 Miliar.

Kedua orang itu diantaranya Dini Setyowati warga Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes yang berperan sebagai mitra bank BUMN dan Hendri Wibowo yang merupakan mantri bank.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Arif Puji Nugroho.

Baca Juga: Masih Nunggu Panggilan Kerja? Sambil Nyobain Usaha Mandiri Yuk, Lumayan Lho Cuannya

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes melakukan pemeriksaan dan keduanya telah memenuhi unsur pidana.

Setelah berkas lengkap, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Brebes pada Kamis 2 Februari 2023.

Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Brebes Dwi Raharjanto mengungkapkan hasil penyelidikan. Kedua tersangka telah melakukan kerjasama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar alias kredit fiktif.

Baca Juga: HAPPY BIRTHDAY! Hari Ini Ketua DPC PDIP Brebes Indra Kusuma Genap Berusia 65 Tahun

"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp.3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020," kata Dwi Raharjanto.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x