Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Premier dan Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,"pungkasnya.***