"Yang meminta harus dilayani," kata Dian saat sosialisasi panyelenggaraan dana desa di aula Kecamatan Bumiayu, Selasa 14 Maret 2023.
Permintaan harus dilayani maksimal 10 hari kerja atau dapat meminta tambahan 7 hari kerja. Namun, masyarakat tidak bisa sembarangan meminta informasi ke desa.
Ia meminta kepada kades maupun masyarakat untuk membedakan LPJ dan SPJ. Karena LPJ boleh diberikan ke publik, sedangkan SPJ tidak.***