Nekat Tanpa Izin PBG, Proyek Pabrik Milik PT Helmindo Utama di Brebes Akhirnya Ditutup Sementara

- 3 April 2023, 23:49 WIB
Pemkab Brebes akhirnya menutup sementara aktifitas pembangunan pabrik milik PT Helmindo Utama.
Pemkab Brebes akhirnya menutup sementara aktifitas pembangunan pabrik milik PT Helmindo Utama. /

PORTAL BREBES - Aktivitas proyek gudang PT Helmindo Utama yang berdiri di Jalan Pantura Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes akhirnya dihentikan atau ditutup sementara.

Hal itu menyusul ramainya pemberitaan terkait PT Helmindo yang memproduksi helm belum memiliki kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Andalalin dan Persetujuan Lingkungan.

Usai diketahui belum memiliki kelengkapan perijinan, dinas terkait pada Jumat 31 Maret 2023 akhirnya memanggil manager PT. Helmindo untuk diminta berhenti sementara.

Baca Juga: Persab Brebes Resmi Luncurkan Persab Development

Pertemuan yang dihadiri kepala DPMPTSP, DLHPS, Kasatpol PP dan diikuti manager PT Helmindo sepakat meminta pemberhentian sementara aktivitas pembangunan gudang.

Kepala DPMPTSP Brebes, Tety Yuliana menyatakan, Pemkab Brebes telah mengintruksikan kepada PT Helmindo Utama untuk memberhentikan sementara sampai perijinan dilalui.

"Dan hari ini Senin (3/4), kami sudah cek lokasi dan terpantau aktivitas sudah berhenti," tegasnya.

Kasatpol PP Brebes, Supriyadi menyebut, sesuai dengan SOP Permendagri 54 tahun 2011 pihaknya menghimbau untuk menutup aktivitas pekerjaan.

Baca Juga: Segarnya Buka Puasa dengan Es Palu Butung! Ini Resepnya

"Kemarin pada hari Jumat DPMPTSP, DLHPS dan Satpol PP telah memanggil managemen PT Helmindo untuk segera menghentikan pekerjaan, dan kami sudah memberikan surat pemberitahuan agar kegiatan proyek dihentikan, kalau membandel akan kami tutup paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Supriyadi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, melalui Reza Prisman menyebut terkait izin Andalalin pihak Dishub belum pernah menerima tembusan.

Terkait pencopotan guardril di depan PT Helmindo, Bina Marga Provinsi Jateng, melalui Deni Apriliano mengaku belum pernah menerima permohonan pencopotan Guardril dari PT Helmindo Utama.

Baca Juga: Sejarah Asal Usul Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Pemalang, Sebuah Kisah Kyai Bondan Larangan

Dihubungi terpisah, Dede, mandor proyek menuturkan aktivitas pekerjaan sudah berhenti sejak awal April 2023.

"Iyah aktivitas pekerjaan sudah berhenti sejak tanggal 1 kemarin, kami tidak tahu apakah diberhentikan sementara atau selamanya," tutur Dede saat dihubungi.

Sementara Trisnori dari Perkumpulan Bregas Kabupaten Brebes yang menyikapi proyek tersebut mengaku sangat mendukung investasi, terutama para investor yang masuk ke Brebes, tapi mendukung bukan berarti harus tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Brebes.

Baca Juga: BKKBN Provinsi Jateng Bakal Kunjungi Kampung KB CoE Semarak Karya

"Ketika saya mempersoalkan para investor yang membangun di Brebes tapi belum mengurus perijinan, itu suatu bentuk kepedulian saya terhadap tanah kelahiran saya. Apalagi untuk PT Helmindo Utama sudah berjalan pembangunan semenjak setahun yang lalu, kok sampai bangunan 50 persen belum diurus perijinannya," pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah