Sementara menanggapi persoalan tersebut, ketua Perkumpulan BREGAS kabupaten Brebes, Trisnori kepada media menyebut jikalau aktivitas penataan lahan di Desa Losari Lor Brebes tersebut belum melengkapi perijinan itu berarti mengabaikan peraturan.
Baca Juga: Klaim Aktivasi Kode Redeem Call of Duty COD Mobile Terbaru Hari Ini Senin 26 Juni 2023, GRATIS
“Jika benar PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor belum melakukan sosialisasi tentunya belum memiliki perijinan dan itu mengabaikan aturan yang ada, karena tahapan itu adalah ketentuan wajib, saya mendorong Pemkab Brebes untuk berlaku tegas mengarahkan dan meminta PT Evertech lengkapi ijin sebelum mulai aktivitas, Jangan sampai karena pro investasi tetapi mengorbankan masyarakat Brebes,” tegasnya.
"Padahal sudah jelas di atur pada peraturan sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119. dan ini jelas ada pelanggran admistrasi," pungkasnya.***