PT. Evertech Internasional Group Diduga Melanggar Peraturan UUPPLH, Tanpa Ijin Sudah Melakukan Pengurugan

- 26 Juni 2023, 12:11 WIB
Sejumlah armada truk tengah mengangkut urugan di lahan milik PT. Evertech Intenasional di Desa Losari Lor, Brebes.
Sejumlah armada truk tengah mengangkut urugan di lahan milik PT. Evertech Intenasional di Desa Losari Lor, Brebes. /

PORTAL BREBES – Lahan Peruntukan Pabrik PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes diduga belum miliki kelengkapan ijin. hal itu diketahui saat Pemerintah Desa setempat mengaku belum menerima informasi atau mendapatkan sosialisasi ke masyarakat.

''Desa kami ada sebuah aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit, dua belum diketahui. Kalau untuk pendirian rumah sakit diketahui oleh kami karena pihak mereka sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga, namun untuk penataan lahan katanya untuk pabrik, kami tidak tahu meski informasinya saat ini dalam tahap pengurugan. hal itu lantaran dari pihak mereka belum memberikan informasi ataupun melakukan sosialiasi kepada masyarakat, jadi kami tidak tahu penataan lahan tersebut untuk apa,” beber Kades Losari Lor, Nurohman, ditemui di kantornya.

Baca Juga: My Story, Salah Satu Alternatif Tempat Tongkrongan di Tegal untuk Dikunjungi, Sudah Pernahkah?

Masih kata Nurohman, lahan di wilayahnya tersebut hanya diketahui saat pembebasan lahan yang dilakukan salah satu pengusaha Brebes.

“Kami hanya tahunya ketika adanya pembebasan lahan, dimana yang sering bolak balik mengurusi itu saudara Roby, selebihnya ketika pembebasan lahan telah selesai kami tidak tahu siapa yang melakukan aktivitas pengurugan apa lagi peruntukan apa maupun pabrik apa lantaran tidak ada informasi,” lanjutnya.

“Kami berharap siapapun dan apapun itu ketika melakukan aktivitas tentunya harus Melawati regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga: Tempat Peraduan, Alternatif Tempat Tongkrongan di Tegal yang Bisa Dijadikan Referensi Kamu

Pemda Brebes melalui Kabid Pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni saat beberapa waktu lalu sidak sebuah aktivitas proyek menegaskan pendirian pabrik sudah di atur regulasinya, dimana untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan.

“Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, dalam mendirikan perusahaan salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat, karena untuk sampai mendapatkan kelengkapan perijinan fase penting adalah ijin lingkungan," beber Afroni.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x